Semarang Mulai Dikepung Pencemaran Udara

by: 

SEMARANG – Badan Lingkungan Hidup Semarang mencatat pencemaran udara pada 3 tahun terakhir mendominasi permasalahan lingkungan di wilayah itu.
“Sebelum 2009, permasalahan lingkungan didominasi kasus pencemaran air. Akan tetapi sekarang bergeser ke pencemaran udara,” kata Sekretaris BLH Kota Semarang Gunawan Wicaksono, Selasa (5/3/2013).
Tingginya permasalahan pencemaran udara tersebut di antaranya berupa bau, debu, dan asap. Salah satu penyebab terjadinya pencemaran udara di Semarang karena perusahaan yang dulunya menggunakan solar beralih menggunakan batu bara.
Pada 2012, BLH Kota Semarang mencatat permasalahan lingkungan sebanyak 48 kasus dengan 54% didominasi kasus pencemaran udara, 40% pencemaran air, dan 6% kasus lain-lain di antaranya bahan beracun berbahaya (B3).
Terkait dengan penanganan, lanjut Gunawan, BLH Kota Semarang dapat memberikan sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Untuk penanganan akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Untuk perusahaan berizin dan mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tetapi melakukan pencemaran, maka dapat dikenai sanksi administrasi dan meminta agar memperbaiki IPAL.
“Jika perusahaan terkait tidak punya IPAL, maka bisa langsung dikenai sanksi administrasi tanpa teguran. Untuk perusahaan yang tidak berizin, maka bisa dilakukan penutupan,” katanya.
Sementara untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pencemaran udara, maka perusahaan bersangkutan dapat ditutup.
Gunawan menegaskan bahwa BLH bertugas melakukan penegakan, penanganan, dan pencegahan permasalahan lingkungan. (Antara/dba) sumber