KSG-Social Adventure Club

Semangat Yang Tak Pernah Padam, Itulah Api Dari Sebuah Organisasi.

KSG-Social Adventure Club

Pelaksanaan lomba orienteering antar kompi di Yonif 411/6/2 KOSTRAD, Salatiga. 17-18 Mei 2013.

KSG-Social Adventure Club

Diskusi dan pemaparan bersama Mahasiswa Fakultas ilmu Sosial, PD III Cahyo Budi Utomo, tokoh dan masyarakat pesisir.. mengenai keadaan fisik maupun sosial daerah kota Semarang dan permasalahan bencana seperti Rob dan abrasi dsb

KSG-Social Adventure Club

Penanaman dan Rehabilitasi Mangrove dan tanaman pesisir yang dilakukan bersama- sama secara kontinyu dari masa ke masa juga menumbuhkan rasa cinta lingkungan dan kesadaran masyarakat pesisir tentang pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan hutan mangrove di pesisir kota Semarang dan sekitarnya

KSG-Social Adventure Club

Aksi Damai Peringatan Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada 22 April di Tugu Muda Semarang

Tampilkan postingan dengan label Berita Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Dibalik Keindahan P. Serangan Bali


Pulau serangan sebuah pulau indah di pantai selatan Sanur. Pulau dengan luas 73 hektare ini sejauh 250 meter dari pantai sebelah tenggara pulau bali, pulau ini dihuni oleh sekitar 3.848 jiwa. Asal nama “Serangan” diyakini oleh penduduk setempat berasal dari kata “sira angen” yang berarti kasih sayang atau rasa kangen, yang dibawa oleh pelaut bugis yang mendarat untuk minum di pulau ini dan merasa “sira angen”, pelaut itupun menetap dan beranak pinak di pulau ini, selain keindahan pulaunya, pasirnya yang kuning juga menjadikan pulau ini dijuluki pulau emas, karena keindahan pantainya yang kuning keemasan.
Awal tahun 70-an ada industri pariwisata di Pulau Serangan, namun pada awal tahun 90-an, kelompok investor mau membangun resort, namanya Bali Turtle Island Development (BTID). Pembebasan tanah masyarakat dilaksanakan, BTID melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan pengerukan dan penimbunan mulai untuk menambah luasan lahan Serangan hampir 4 kali lipat. Namun, dengan adanya proyek BTID menimbulkan permasalahan bagi lingkungan dan masyarakat Pulau Serangan. Permasalahan utama merupakan kehilangan mata pencaharian untuk masyarakat akibat kerusakan lingkungan dan penimbunan yang dilakukan BTID. Akhirnya, proyek BTID terpaksa berhenti karena kesulitan dana akibat krisis moneter pada tahun 1998 dan sampai sekarang tidak ada investor baru, supaya lahan BTID ‘kosong’.
Proyek BTID terpaksa berhenti karena kondisi politik serta kesulitan dana akibat krisis moneter pada tahun 1998, dengan mencapai 60% dari rencana pengerukan dan reklamasi. Sampai sekarang, tidak ada investor baru, dan lahan BTID ‘kosong’. Namun, permasalahan lingkungan dan bagi masyarakat Serangan terus terjadi dan semakin diperparah lagi. Oleh karena itu, masyarakat Serangan membentuk Tim 18, yang anggotanya diambil dari tokoh-tokoh masyarakat untuk mewakilinya dalam mengadakan kesepakatan dengan BTID. Pada tanggal 14 Oktober 1998 kesepakatan, atau Memorandum of Understanding (MoU), dibentuk, yang mewajibkan BTID melakukan beberapa hal-hal yang akan menguntungkan penduduk Serangan. Namun, sampai sekarang hanya dua pasal yang terpenuhi karena tidak dicantumkan waktu perlakuan dan pengakhiran, dan sanksi-sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Juga, beberapa butir dalam MoU benar-benar menempatkan masyarakat dalam posisi lemah, misalnya pasal 9, yang menyebutkan bahwa masyarakat Serangan harus mendukung proyek BTID, dan juga menjaga dan mengamankan proyek, maka akhirnya kesepakatan itu tidak menguntungkan masyarakat Serangan.
Masalah Pulau Serangan berlangsung, dan Pemerintah Daerah Bali membentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi proyek BTID untuk mengetahui sejauhmana keberadaan proyek-proyek BTID di Pulau Serangan. Setelah memperoleh informasi awal dari masyarakat, pakar lingkungan, dan tokoh lainnya, DPRD Bali mendengar langsung masukan sekaligus keluhan dari masyarakat soal kelangsungan megaproyek bersangkutan.[1] Penduduk Serangan menunjukkan pendukungannya untuk kelajutan proyek. Sebenarnya mereka agak fatalistik, misalnya, dalam wawancara Bendesa Adat mengatakan bahwa “nasi yang sudah menjadi bubur tidak bisa dijadikan nasi lagi, tapi buburnya bisa dikasih gula supaya menjadi lebih enak.” Pulau Serangan sudah dikembangkan yang tidak bisa dikembalikan, tetapi bisa ‘dikasih gula’, yaitu masyarakat menunggu pemanfaatan proyek BTID. Akhirnya, Pansus mengeluarkan rekomendasi yang intinya menyetujui proyek BTID itu dilanjutkan, tertanggal 15 Mei 2001, tetapi sampai sekarang proyek BTID belum dijalankan lagi.
BTID mengadakan penelitian ke lapangan beserta konsultan lingkungan Lembaga Penelitian Universitas Udayana (Unud) dari bulan April hingga Juli 1995 untuk Amdal, sesuai PP No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Pedoman Pelaksanaannya. Sebelum itu, konsultan dari Australia menulis laporan Feasibility Study yang menilai proyek BTID “rumit dan ambisius”, dan menguraikan pembatas yang mungkin akan terjadi yang perlu diputuskan dengan kajian lebih lanjut. Akan tetapi, dalam Andal BTID, kelihatan rekomendasi ini tidak dilakukan. Misalnya, Feasibility Study merekomendasi bahwa rencana reklamasi yang berdampak pada terumbu karang dan padang rumput laut di bagian selatan Pulau Serangan (yang disebut luar biasa di Bali karena dalam keadaan yang relatif asli) seharusnya dipindahkan supaya habitat ini tidak hilang. Namun, penimbunan masih terjadi di tempat itu, merusakkan habitat itu. Kontrak dengan konsultan ini akhirnya diputuskan, disebut karena tidak ‘ramah BTID’. Amdal Pembangunan Pulau Serangan disetujui oleh Gubernur Bali pada tahun 1995.
Pada tahun 1998 ada debat yang muncul dalam pers regional Bali, akibat tudingan tim Amdal Unud tidak profesional. Tudingan ini muncul karena kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek-proyek ‘raksasa’ seperti proyek BTID, yang Amdalnya dilakukan tim Unud. Amdal BTID disebut “pemanis administrasi” saja. Dosen dari Unud membantah tudingan ini dan mengatakan bahwa yang diprotes adalah kegiatan pemrakarsa daripada hasil studi. Kegiatan pemrakarsa sebenarnya wajib dipantau oleh  instansi yang terkait, sesuai dokumen Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan di kasus BTID, pemerintah yang bertanggungjawab. Akan tetapi, selain kekurangan dana untuk melakukan pemantauan rutin dan mendalam, pihak pemerintah mempunyai pendapat yang bermasalah untuk pelestarian lingkungan, misalnya: “Proyeknya belum selesai, jadi kita tidak tahu apa saja yang dilanggar.”
Salah satu pelanggaran Amdal yang dampak lingkungannya sangat parah merupakan jembatan di jalan penyeberangan. Pada waktu keberhentian proyek, jembatan belum dibangun sesuai Amdal. Jalan tersebut merupakan tembok dari daratan Bali ke Pulau Serangan, dan menyebabkan abrasi pantai di beberapa tempat di sekitar kawasan proyek. Tokoh lingkungan di masyarakat banyak melobi pemerintah daerah, yang akhirnya menuntut bahwa jembatan itu dibangun, panjangnya minimal 100m, walaupun pengamat lingkungan mengusulkan bahwa jembatan itu seharusnya dibuat sepanjang 200 sampai 300m sesuai dengan lebar selat asli supaya sirkulasi arus lancar. BTID menegaskan bahwa pihaknya akan mulai membangun jembatan itu pada bulan Maret 2000, dengan panjang lebar 100 x 26,5m, akan tetapi, jembatan itu hanya diselesaikan pada pertengahan tahun 2001. Sekarang, walaupun ada jembatan, abrasi pantai masih terjadi akibat proyek BTID, mengingatkan bahwa dalam rencana Kodam pertama salah satu tujuan pembangunan adalah menyelamatkan kondisi fisik Pulau Serangan dari abrasi.
Sekarang, kebanyakan lahan Pulau Serangan ‘kosong’ – BTID menunggu investor, dan masyarakat menunggu BTID. Solusi harus ditemui supaya permasalahan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang diakibatkan proyek BTID bisa dihentikan. Berbagai solusi telah diajukan, tetapi pada dasarnya pihak BTID, yang dulunya menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat Serangan, seharusnya bertanggungjawab kalau proyeknya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan, karena bagaimanapun pihak BTID yang menyebabkan masyarakat kesusahan didalam memenuhi kebutuhan hidup. Masyarakat Serangan harus diperankan dulu. Sebenarnya, warga Serangan masih menginginkan proyek BTID bisa dilanjutkan pada pulaunya, dengan harapan proyek itu akan memberi keuntungan dan kesejahteraan. Solusi harus ditemui supaya Pulau Serangan, yang sudah dijadikan ‘bubur’, bisa dikasih ‘gula’ supaya kehidupan masyarakat Serangan lebih ‘enak’.


Pulau Serangan sebelum reklamasi dimulai


     Pulau Serangan setelah direklamasi

sumber gambar edyraguapo.blogspot.com
                         Chapterku.info
Daftar Pustaka : Laporan Study Lapangan; Lisa Woinarski: malang 2003
                           id.wikipedia.org/pulau serangan

Semarang Mulai Dikepung Pencemaran Udara

by: 

SEMARANG – Badan Lingkungan Hidup Semarang mencatat pencemaran udara pada 3 tahun terakhir mendominasi permasalahan lingkungan di wilayah itu.
“Sebelum 2009, permasalahan lingkungan didominasi kasus pencemaran air. Akan tetapi sekarang bergeser ke pencemaran udara,” kata Sekretaris BLH Kota Semarang Gunawan Wicaksono, Selasa (5/3/2013).
Tingginya permasalahan pencemaran udara tersebut di antaranya berupa bau, debu, dan asap. Salah satu penyebab terjadinya pencemaran udara di Semarang karena perusahaan yang dulunya menggunakan solar beralih menggunakan batu bara.
Pada 2012, BLH Kota Semarang mencatat permasalahan lingkungan sebanyak 48 kasus dengan 54% didominasi kasus pencemaran udara, 40% pencemaran air, dan 6% kasus lain-lain di antaranya bahan beracun berbahaya (B3).
Terkait dengan penanganan, lanjut Gunawan, BLH Kota Semarang dapat memberikan sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Untuk penanganan akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Untuk perusahaan berizin dan mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tetapi melakukan pencemaran, maka dapat dikenai sanksi administrasi dan meminta agar memperbaiki IPAL.
“Jika perusahaan terkait tidak punya IPAL, maka bisa langsung dikenai sanksi administrasi tanpa teguran. Untuk perusahaan yang tidak berizin, maka bisa dilakukan penutupan,” katanya.
Sementara untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pencemaran udara, maka perusahaan bersangkutan dapat ditutup.
Gunawan menegaskan bahwa BLH bertugas melakukan penegakan, penanganan, dan pencegahan permasalahan lingkungan. (Antara/dba) sumber 

Usulan Perubahan Fungsi Hutan Aceh Tamiang Menuai Penolakan

KUALA, SIMPANG, BL- Usulan perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Aceh Tamiang yang akhir tahun lalu diajukan oleh Gubernur Aceh ke Menteri Kehutanan  diperkirakan lebih kurang 15.000 hektar hutan kini menuai protes.
 
Areal hutan tersebut diusulkan untuk menjadi area penggunaan lain (APL) atau Hutan Produksi Konversi (HPK).

Namun usulan tersebut, kini dipersoalkan oleh enam NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat Aceh Tamiang yang bergabung ke dalam Forum Masyarakat dan LSM Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, sejak Jumat (1/3) lalu melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh untuk mencabut 

Fauzi Nazir yang bertindak sebagai Juru Bicara Forum dalam keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.com (6/3) mengatakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat Aceh Tamiang.

“Sangatlah tidak wajar pemerintah mengurangi luas hutan yang tersisa di Aceh Tamiang,”ujarnya.

Menurut Fauzi, dari sekitar 200 ribu hektar lahan di Aceh Tamiang, hanya sekitar 45% yang berupa kawasan hutan negara. Sekitar 50% lahan kawasan hutan tidak lagi berupa hutan melainkan kebun-kebun para pemodal dan badan hukum yang dikuasai secara tidak sah.

Di hulu Sungai Tamiang, hutan-hutan yang akan dilepaskan ini berupa lahan-lahan yang dulu sudah susah payah dikuasai kembali oleh Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) bersama Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh serta LSM dan Masyarakat Aceh Tamiang sejak tahun 2009 lalu.

Lahan-lahan tersebut lanjut Fauzi, adalah milik orang-orang kaya yang hampir seluruhnya bukan masyarakat Aceh Tamiang. Bahkan beberapa pengusaha ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Tamiang dan sudah ada yang putusan hakim walaupun terdakwa melakukan banding.

“Merubah fungsi hutan dengan menyerahkan lahan itu ke pengusaha sama saja membenarkan perampasan hidup masyarakat Aceh Tamiang”tandasnya.

Usulan pelepasan kawasan hutan di pesisir Tamiang menurut  Forum Masyarakat dan LSM Aceh Tamiang akan menyebabkan banjir tidak terkendali. Hutan bakau berperan penting bagi pengedali banjir karena menyerap banyak air ketika musim hujan yang melimpah. Hutan bakau juga menjadi benteng alami gerusan air laut ke daratab serta menjadi sumber ekonomi penting bagi masyarakat pesisir.

Hutan bakau di hilir Tamiang saat ini sudah ditanami kelapa sawit oleh para pengusaha dan pejabat Aceh Tamiang.  Fauzi menilai pemerintah bertindak aneh, membantu para perampok tanah negara dan akan membiarkan ribuan rakyat lainnya menderita dan miskin.

Lebih dari 25% (lebih dari 50.000 hektar) luas Aceh Tamiang berupa HGU, selebihnya ada ratusan orang yang menguasai tanah lebih dari 50 hektar. Wajar bila rakyat tidak memilki tanah untuk bercocok tanam.

“Kalau pemerintah punya niat untuk rakyat, seharusnya luas HGU yang sudah berakhir masa berlakunya dikuasai oleh negara dan dibagi-bagi ke rakyat kecil, bukan kembali ke HGU atau orang-orang kaya. Pemerintah bukan lagi pembela rakyat, tapi sebaliknya menjual nama rakyat untuk orang-orang kaya dan pejabat,”jelasnya.

Koalisi LSM penggiat lingkungan ini menyayangkan langkah Gubernur Aceh. Menurut mereka, gubernur Acehsebaiknya meniru negara-negara Eropa menjaga hutannya, bukan sebaliknya mengusulkan untuk membabat hutan Aceh untuk kepentingan segelintir orang-orang serakah.

Dalam somasinya, para aktivis lingkungan di Aceh meminta agar Gubernur Aceh mencabut surat usulan perubahan perubahan dan fungsi kawasan hutan yang sudah diusulkan tersebut dalam kurun waktu 7 hari setelah surat ini diterima. Bila tidak kami akan melakukan gugatan hukum dan pengerahan massa untuk menentang usulan tersebut”tambahnya.

Somasi ini ditandatangani oleh LSM Badan Kesatuan Bangsa (BKB), Tamiang Peduli, ACTW, Yayasan Hijau Indonesia, LSM Tranparansi Aceh (TA) Aceh Tamiang, LEBAM dan beberapa masyarakat Aceh Tamiang. (Marwan Azis).

sumber

Pertamina Bangun PLT Sampah 300 Juta Dolar AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  – PT Pertamina (Persero) membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA). Tak tanggung-tanggung investasi yang akan digelontorkan BUMN itu dengan rekanannya mencapai 300 juta dolar AS.

Rencananya PLTSA ini akan dibangun di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Dengan mengandeng swasta, PT Godang Tua Jaya, Pertamina pun sepakat menetapkan Solena Fuels Corporation sebagai mitra penyedia teknologi dalam proyek ini.

Menurut Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Pertamina dan Godang Tua Jaya sebenarnya sudah memulai pembicaraan kerja sama sejak 8 Oktober 2012. "Fokus dari kerja sama ini adalah membuat detail studi kelayakan untuk pemanfaatan sampah kota menjadi energi dengan teknologi terbaru berupa plasma gasifikasi," jelasnya, Jumat (1/3).

Ia meyakini pembangkit listrik ini bisa menghasilkan daya hingga 120 megawatt (MW). Nantinya pembangkit akan mendapat input pasokan sampah hingga dua ribu ton per hari.

Karen percaya ini akan menjadi salah satu breakthrough teknologi yang bisa memecahkan permasalahan sampah dan sekaligus sebagai jawaban atas krisis energi yang terjadi belakangan ini. Proyek ini akan menggunakan teknologi pengolahan biomass municipal solid waste to power yang modern, efisien, dan ramah lingkungan. 

Solena Fuels Corporation merupakan penyedia tekonologi yang sudah terbukti dan memenuhi karakteristik sampah yang ada di Bantargebang dengan tingkat pemanfaatan sampah secara maksimal hingga mencapaizero waste. “Melalui kerja sama ini, Pertamina sebagai perusahaan yangconcern kepada permasalahan lingkungan dapat mewujudkan bentuk partisipasinya dengan memanfaatkan secara optimal sumber daya energi alternatif ramah lingkungan,” jelasnya. 

Pembangkit akan mulai memproduksi listrik pada 2015. Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan target untuk meningkatkan porsi pemanfaatan energi baru dan terbarukan, dimana pada 2025 diharapkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan akan meningkat porsinya menjadi 25 persen.


sumber