Tampilkan postingan dengan label divkonservasi-materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label divkonservasi-materi. Tampilkan semua postingan
HUT KSG-Social Adventure Club 2013
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya yang kedelapan, KSG Social Adventure Club mengadakan serangkaian acara. Acara-acara tersebut antara lain KSG Fun, Rehabilitasi Mangrove dan Acara Puncak Perayaan HUT KSG Social Adventure Club ke-8.
Acara KSG Fun akan mengadakan lomba-lomba yang akan diikuti oleh Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Organisasi Pecinta Alam di Universitas Negeri Semarang. Lomba-lomba yang diperlombakan antara lain: Lomba Tarik Tambang, Lomba Makan Kerupuk, Lomba Bareng Basil, Lomba Merias Wajah dan Lomba Pukul Air. Acara KSG Fun ini akan dilaksanakankan pada 10 November 2013, pukul 09.00 WIB – selesai di Lapangan Volly Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
Acara selanjutnya yaitu, Rehabilitasi Mangrove. Rehabilitasi Mangrove ini adalah tahapan kegiatan upaya penyelamatan daerah pesisir setelah penanaman mangrove yang dilaksanakan KSG Social Adventure Club pada Acara Peringatan Hari Bumi Sedunia 2013. Acara yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang dan mahasiswa dari Organisasi Pecinta Alam di Universitas Negeri Semarang ini akan dilaksanakn pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013 di Pantai Tirang, Semarang.
Dan acara terakhir dari Peringatan Hari Ulang Tahun KSG-Social Adventure Club ke-8 ini adalah Acara Puncak peringatan HUT KSG-Social Adventure Club ke-8 yang akan dilaksanakan pada 22 November 2013. Pada acara ini akan diadakan pembagian hadiah pemenang lomba-lomba KSG FUN dan juga dimeriahkan oleh live music dan teater dari KISS (Kelompok Ilmu Seni Sosial)
PENGETAHUAN UMUM TANAMAN-1
22.00
divkonservasi-materi
TANAMAN PENEDUH JALAN
Canarium, Delonix, Suathodea, Lagerstroemia, Casuarina, Cassia, Mangifera, dan Agathis) Peg. Jawa Barat . (Tamarindus, Cassia siamea, Tectona, Swietenia, Lannea) Jawa tengah, timur

Canarium, Delonix, Suathodea, Lagerstroemia, Casuarina, Cassia, Mangifera, dan Agathis) Peg. Jawa Barat . (Tamarindus, Cassia siamea, Tectona, Swietenia, Lannea) Jawa tengah, timur

Tabel tanaman peneduh jalan menurut dephut
Syarat)*: Tumbuh tidak boleh liar, daun tidak berjatuhan secara berlebihan(tidak sering rontok), Tidak boleh terlalu teduh-sebagai pengering jalan, kayunya idak mudah patah karena faktor angin, tumbuhnya akar tidak terlalu cepat, tahan polusi kendaraan bermotor
TANAMAN TEGALAN
(Mimosa pudica, Heliotropium, Leonotis, Dentella, Sphaeranthus.)
Syarat)* Harus tumbuh cepat, berbuah dan masak sebelum masa panen dari pertanian
Sumber:
- Steenis van C.G.G.J. .1975. Flora; untuk sekolah di indonesia. Pradnya paramita. Jakarta
- http://www.dephut.go.id/INFORMASI/HUTKOT/tabel2.htm
BUKU PETUNJUK TANAMAN DAN REHABILITASI TANAMAN
Panduan Praktis Rehabilitasi Pantai “Sebuah Pengalaman Merehabilitasi Kawasan Pesisir”
© Wetlands International - Indonesia Programme, 2006
1. Mengapa Panduan Ini Dibuat?
Apa latar belakang pembuatan panduan ini?, Apa tujuan penulisan panduan ini? Siapa saja pengguna panduan ini?
2. Bagaimana Cara Menyiapkan Bibit?
Bagaimana cara membangun persemaian?, Penentuan lokasi persemaian ,Pembuatan bedengan ,Bagaimana cara memperoleh benih?, Bagaimana cara menanam benih?, Bagaimana cara memelihara bibit di persemaian? ........... Pemeliharaan Bibit, Pengendalian hama dan penyakit
3. Bagaimana Cara Menanam Bibit di Lapangan?
Persiapan apa saja yang dilakukan? Penentuan lokasi penanaman., Persiapan tenaga kerja dan pembagian tugas, Persiapan alat dan bahan
4. Panduan Praktis Rehabilitasi Pantai
Penentuan jenis tanaman, Penataan lokasi penanaman, Bagaimana cara mengangkut bibit, Kapan dan bagaimana cara menanam bibit dilapangan? Bagaimana Cara Memelihara Bibit Setelah Ditanam di Lapangan?
5. Teknik Silvikultur Jenis
Tanaman Mangrove Bakau, Tengal, Tanjang,. Pedada, Nyiri, Api-api
Tanaman Pantai Nyamplung, Cemara Laut, Ketapang, Waru Laut, Putat Laut, Bintaro
Penanaman Tanaman Serba Guna
DOWNLOAD HERE .PDF
© Wetlands International - Indonesia Programme, 2006
1. Mengapa Panduan Ini Dibuat? Apa latar belakang pembuatan panduan ini?, Apa tujuan penulisan panduan ini? Siapa saja pengguna panduan ini?
2. Bagaimana Cara Menyiapkan Bibit?
Bagaimana cara membangun persemaian?, Penentuan lokasi persemaian ,Pembuatan bedengan ,Bagaimana cara memperoleh benih?, Bagaimana cara menanam benih?, Bagaimana cara memelihara bibit di persemaian? ........... Pemeliharaan Bibit, Pengendalian hama dan penyakit
3. Bagaimana Cara Menanam Bibit di Lapangan?
Persiapan apa saja yang dilakukan? Penentuan lokasi penanaman., Persiapan tenaga kerja dan pembagian tugas, Persiapan alat dan bahan
4. Panduan Praktis Rehabilitasi Pantai
Penentuan jenis tanaman, Penataan lokasi penanaman, Bagaimana cara mengangkut bibit, Kapan dan bagaimana cara menanam bibit dilapangan? Bagaimana Cara Memelihara Bibit Setelah Ditanam di Lapangan?
5. Teknik Silvikultur Jenis
Tanaman Mangrove Bakau, Tengal, Tanjang,. Pedada, Nyiri, Api-api
Tanaman Pantai Nyamplung, Cemara Laut, Ketapang, Waru Laut, Putat Laut, Bintaro
Penanaman Tanaman Serba Guna
DOWNLOAD HERE .PDF
Apa sebenarnya Konservasi itu?
Baca di UU No. 5 tahun 1990
Revisi UU No.5 tahun 1990 akan dibahas awal bulan tahun 2012
Istilah-istilah konservasi, pelestarian, pengawetan, dan perlindungan tidak mudah dibedakan dan dipahami oleh masyarakat umum atau kadang dianggap tidak penting. Ketidak-jelasan pendefinisian konservasi tersebut boleh jadi karena:
Adanya tumpang tindih dan ketidak jelasan pengertian dari istilah-istilah yang digunakan untuk menamakan kategori maupun tujuan dari kategori. Misalnya, dari sudut bahasa dan ekologi, apa sebenarnya arti yang tepat dari “konservasi”, “pelestarian”, “pengawetan”, “perlindungan”, “cagar”, dan “suaka”? Dalam ketentuan peraturan-peraturan yang ada, khususnya menurut ketentuan Pasal 1, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa “Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Definisi tersebut tidak menjelaskan bagaimana sifat atau cara pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati, tetapi menjelaskan pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati. Pemanfaatan hanyalah sebagian kecil dari pengelolaan. Jadi definisi tersebut juga tidak memberikan penjelasan tentang istilah konservasi.
Permasalahan timbul akibat konservasi.
Pada tingkat yang lebih rendah, yaitu implementasi, konflik antara pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat juga bisa muncul. Konflik yang paling menonjol terkait dengan masalah hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi. Berdasarkan studi kasus diberbagai kawasan lindung, konflik pada umumnya berkaitan dengan: (a) kurangnya perhatian terhadap proses pelibatan komunitas lokal dan pihak lainnya yang berkepentingan di dalam perencanaan, pengelolaan dan pembuatan keputusan yang terkait dengan kebijakan kawasan lindung; dan (b) kebutuhan komunitas lokal sekitar kawasan lindung (seperti padang gembalaan, kayu bakar, bahan bangunan, makanan ternak, tumbuhan obat, berburu) yang berkonflik dengan tujuan pengelolaan kawasan lindung (Lewis, 1996 dalam Suporahardjo, 2003).
Salah satu konflik yang timbul dari tata kelola konservasi adalah ketidaksamaan persepsi akan konservasi itu sendiri. Pendefinisian konservasi selama ini menunjukkan ketidakkonsistenan. Terjadi perbedaan penafsiran definisi yang terdapat pada berbagai peraturan, serta kurang jelasnya definisi tersebut.
Baca artikel berikut :
Community-based conservation initiatives (CBCIs) are bottom-up (or grass-root) activities that bring individuals and organizations together to work towards achieving desired environmental goals. These initiatives are fueled by a community force that is exerting pressure on government agencies in many parts of the world (Forgie, Horsley, Johnston, 2001)
Dari satu stakeholder menjadi multi-stakeholder (Dari government-based management menjadi multi-stakeholder based management/collaborative management) ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19 Tahun 2004 Tentang Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA. Di waktu yang lalu, kewenangan dan pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi dipegang dan dilakukan satu stakeholder, yaitu oleh pemerintah pusat cq. Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan. Kini, meski kewenangan pengelolaan Kawasan konservasi tersebut masih dipegang oleh pemerintah (pusat), namun pelaksanaan pengelolaannya sudah waktunya untuk dilakukan bersama dengan para pihak (stakeholders) yang lain, termasuk pemerintah kabupaten, kota dan propinsi; masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian serta komitmen terhadap keberadaan kawasan konservasi
Cara Pandang dan Arti Konservasi bagi Anak dan Organisasi Pecinta Alam ... (bersambung)
Sumber: konservasi indonesia, Sebuah Potret Pengelolaan & Kebijakan
Langganan:
Postingan (Atom)







